Ketika istri hamil, ada beberapa anggapan yang beredar di masyarakat. Salah satunya, suami dilarang memancing atau menangkap ikan saat istri hamil. Jika suami tetap nekat memancing, maka akan berpengaruh buruk kepada anak misalnya bibir sumbing.
.jpeg)
Lantas, benarkah anggapan tersebut?
Menjadi ibu hamil merupakan sebuah anugerah bagi setiap perempuan di dunia. Selain itu, sang suami juga biasanya akan sangat bahagia dan semakin menambah rasa sayangnya kepada si istri.
Saking sayangnya, kadang sangat over protectif terhadap si calon ibu. Dalam fase kehamilan ini memang diperlukan kehati-hatian dalam berbuat supaya ibu dan anak selamat hingga lahiran nanti.
Selain larangan aktifitas yang berlebihan, masih berlaku juga mitos yang diyakini bisa mempengaruhi kondisi si ibu ataupun si bayi ketika proses melahirkan nantinya.
Mitos larangan sang suami memancing ikan dan sejenisnya
Mitos unik yang dipercaya masyarakat adalah mitos memancing ketika istri sedang hamil. Mitos ini dimaksudkan untuk para laki-laki yang telah memiliki istri dan sedang mengandung janin.
Nasehat ini masih dipegang teguh oleh para pemancing yang sudah memiliki istri. Hal tersebut jika dilakukan maka akan mendatangkan sebuah kesialan pada seorang ibu hamil. Karena hal tersebut para pemancing tetap mempertahankan nasehat-nasehat yang telah dituturkan.
Sebenarnya maksud dan tujuan orang tua dahulu memberikan nasehat seperti itu merupakan salah satu cara agar tetap menjaga istrinya terutama pada saat kehamilan. Karena yang ditekankan adalah persoalan kesehatan janin dan ibunya, bukan tentang memancing.
Namun segala kegiatan suami yang mengharuskan pergi jauh atau lama membuat para ibu hamil cemas akan kejadian-kejadian yang tidak terduga misalnya ibu hamil sudah waktunya kontraksi tetapi sang suami malah pergi memancing atau sebagainya.[1]
Bibir sumbing

Sumber gambar https://www.mooimom.id
Bibir sumbing terjadi akibat kegagalan penyatuan jaringan bibir dan langit-langit mulut janin, biasanya pada trimester pertama kehamilan. Penyebab pastinya belum diketahui, tetapi umumnya disebabkan kombinasi faktor genetik (riwayat keluarga) dan faktor lingkungan (gaya hidup ibu hamil).
Berikut adalah beberapa faktor risiko utama penyebab bibir sumbing:
- Terpapar asap rokok, selama hamil baik sebagai perokok pasif maupun aktif
- Memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol selama hamil
- Mengalami obesitas selama hamil
- Mengalami diabetes sebelum hamil
- Mengalami kekurangan asam folat selama kehamilan
- Mengonsumsi obat untuk mengatasi kejang, seperti obat topiramate atau asam valproat, obat kortikosteroid, obat retinoid, methotrexate, selama trimester pertama kehamilan[2]
Larangan sang suami memancing ikan saat istri sedang hamil menurut Islam.
Dalam perspektif Islam, tidak ada dalil dalam Al-Qur'an maupun Hadis sahih yang melarang suami memancing saat istrinya sedang hamil. Larangan semacam itu umumnya berasal dari mitos atau adat budaya setempat (seperti adat Jawa sebagai keraifan lokal), bukan ajaran agama Islam.
Hukum Mancing pada dasarnya Mubah (Boleh): Menurut pandangan Islam, memancing adalah aktivitas yang mubah (diperbolehkan). Hobi memancing diperbolehkan selama tidak melalaikan kewajiban, termasuk kewajiban nafkah dan perhatian kepada istri yang hamil.
Mitos Bibir Sumbing: Kepercayaan bahwa suami memancing akan menyebabkan anak lahir dengan bibir sumbing adalah mitos (takhayul) yang tidak memiliki dasar ilmiah maupun dasar agama Islam. Yang ditekankan dalam Islam adalah suami memberikan perhatian, nafkah yang halal, serta menjaga perasaan dan kesehatan istri yang sedang hamil. Islam melarang mempercayai bahwa perbuatan tertentu (seperti memancing) dapat membawa mudharat atau nasib buruk pada janin, karena hal tersebut dapat menjerumuskan pada syirik kecil. Suami boleh memancing saat istri hamil, asalkan tidak menyia-nyiakan waktu yang seharusnya digunakan untuk menemani atau merawat istri. Jika hasil pancingan dimasak untuk dikonsumsi bersama istri, itu lebih baik dan bernilai ibadah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar