Kandungan QS Al-Baqarah ayat 183, Perintah tentang Puasa -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kandungan QS Al-Baqarah ayat 183, Perintah tentang Puasa

| 3.3.26 WIB | 0 Views
Sumber gambar https://rri.co.id

Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan latihan spiritual. Beliau membagi tingkatan puasa menjadi tiga: puasa awam (menahan perut/syahwat), puasa khusus (menahan anggota tubuh dari dosa), dan puasa khusus al-khusus (puasa hati dari keinginan duniawi dan selain Allah).

Tiga Tingkatan Puasa Menurut Imam Al-Ghazali:
  1. Shaumul 'Umum (Puasa Orang Umum/Awam), Tingkatan terendah, yaitu menahan perut dari makanan dan minuman, serta menjaga kemaluan dari syahwat dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
  2. Shaumul Khushush (Puasa Orang Khusus/Istimewa), Selain menahan diri dari lapar dan syahwat, puasa ini mencakup menjaga pendengaran, penglihatan, lidah, tangan, kaki, dan seluruh anggota tubuh dari perbuatan dosa dan maksiat
  3. Shaumul Khushushil Khushush (Puasa Khusus dari Orang Khusus), Tingkatan tertinggi, yaitu puasanya hati dari keinginan rendah dan pikiran duniawi. Hati sepenuhnya berpaling dari selain Allah SWT.

Dalil perintah puasa

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

Para ulama banyak memberikan uraian tentang hikmah berpuasa, misalnya: untuk mempertinggi budi pekerti, menimbulkan kesadaran dan kasih sayang terhadap orang-orang miskin, orang-orang lemah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, melatih jiwa dan jasmani, menambah kesehatan dan lain sebagainya.

Uraian seperti di atas tentu ada benarnya, walaupun tidak mudah dirasakan oleh setiap orang. Karena, lapar, haus dan lain-lain akibat berpuasa tidak selalu mengingatkan kepada penderitaan orang lain, malah bisa mendorongnya untuk mencari dan mempersiapkan bermacam-macam makanan pada siang hari untuk melepaskan lapar dan dahaganya di kala berbuka pada malam harinya.

Hukum Puasa ramadhan

Hukum puasa Ramadhan adalah fardu ain (wajib bagi setiap individu) bagi seluruh umat Muslim yang memenuhi syarat, berdasarkan Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 183), Hadits, dan ijma' ulama. Puasa ini adalah rukun Islam keempat yang wajib dilaksanakan setahun sekali selama sebulan penuh

Puasa orang-orang terdahulu.

Dikutip dari https://www.metrouniv.ac.id, artikel yang ditulis oleh Dr. Mukhtar Hadi, M.Si. (Direktur Pascasarjana IAIN Metro) dengan judul Puasa Orang-Orang Sebelum Islam dijelaskan sebagai berikut:

Pertama adalah puasanya Nabi Daud, yaitu puasa yang dilaksanakan sehari puasa, sehari berbuka dan puasa lagi di hari berikutnya dan seterusnya. Umat Islam sering menyebutnya dengan puasa Daud yaitu sehari puasa sehari tidak. Disebut puasa Daud karena puasa itu dahulu telah dilaksanakan oleh Nabi Daud dan para pengikutnya.

Penjelasan soal puasa Daud ini didasarkan pada sebuah Hadits: “Sebaik-baik shalat disisi Allah adalah shalatnya Nabi Daud ‘alaihissalam. Dan sebaik-baik puasa disisi Allah adalah puasa Daud. Nabi Daud dulu tidur di pertengahan malam dan beliau shalat di sepertiga malamnya dan tidur lagi di seperenamnya. Adapun puasa Daud yaitu puasa sehari dan tidak berpuasa di hari berikutnya” (HR.Bukhari).

Meskipun puasa ini oleh Rasulullah dinyatakan sebagai sebaik-baik puasa namun di dalam Islam puasa Daud ini merupakan puasa Sunnah dan bukan merupakan puasa wajib karena puasa wajib hanya satu saja yaitu puasa satu bulan di bulan Ramadhan.

Kedua, puasa tanggal 10 bulan Muharam sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Yahudi yang merupakan umat Nabi Musa ‘alaihissalam. Sebelum Islam datang, orang-orang Arab terutama kaum penganut agama Yahudi sudah terbiasa melakukan puasa pada tanggal sepuluh di bulan Muharram. Karena dilaksanakan setiap tanggal 10 Muharram, maka puasa itu kemudian disebut dengan puasa ‘Asyura. Praktek puasa ‘Asyura ini kemudian masih dilaksanakan oleh Nabi sebagai metode dakwah untuk mengajak Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) untuk masuk Islam. Dengan Nabi berpuasa ‘asyura ini, orang Yahudi akan berfikir ternyata syariat Islam tidak jauh berbeda dengan syariat nabi mereka, Musa ‘alaihissalam.

Menurut sejarah dan dijelaskan dalam sebuah hadits, awalnya Rasulullah saw berpuasa ‘Asyura ketika masih berada di Mekah dan pada saat itu Beliau tidak memerintahkan yang lain untuk melakukannya. Namun, ketika beliau tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi melaksanakan puasa ‘Asyura dan memuliakan hari tersebut. Maka, Nabi memerintahkan para sahabat untuk melakukannya. Puasa ‘Asyura diwajibkan pada masa itu, namun setelah ada perintah kewajiban puasa Ramadhan, puasa ‘Asyura ditetapkan oleh Nabi menjadi puasa Sunnah.

Ketiga, puasa yang pernah dilakukan oleh kaum Nasrani. Banyak perintah puasa dalam agama Nasrani sebagaimana dijelaskan dalam Al-Kitab baik di Perjanjian Lama maupun perjanjian baru. Ada yang disebut dengan puasa mutlak yaitu jenis puasa dimana seseorang tidak makan dan minum sama sekali. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi pelaku puasa. Contoh puasa mutlak ini adalah puasa Musa yaitu 40 hari 40 malam tidak makan dan minum, puasa Ester yaitu puasa 3 hari 3 malam tidak makan dan tidak minum, dan puasa Yesus yaitu 40 hari 40 malam tidak makan dan minum.

Di kalangan agama Nasrani juga ada puasa yang disebut puasa Normal, yakni pelaku tidak makan sama sekali. Namun, mereka dapat minum sebanyak-banyaknya. Puasa ini dapat dilakukan selama beberapa hari, tergantung kondisi pelaku. Contoh puasa normal ini adalah puasa Daud, yaitu tidak makan dan semalaman berbaring di tanah. Lalu ada puasa Sebagian, yaitu puasa dengan menghindari makanan dan minuman tertentu selama kurun yang ditentukan. Contoh puasa jenis ini adalah puasa Daniel, yakni puasa 10 hari hanya makan sayur serta minum air putih.

Nabi dan Rasul yang lain dinyatakan juga melakukan puasa. Menurut Ibnu Katsir, penulis Tafsir Ibnu Katsir, Nabi Adam ‘alaihissalam berpuasa selama tiga hari tiap bulan sepanjang tahun. Dalam riwayat lain Nabi Adam berpuasa tiap tanggal 10 Muharram sebagai ungkapan rasa syukur lantaran Allah mengizinkannya bertemu dengan istrinya, Hawa, di Arafah. Nabi Nuh ‘alaihissalam juga melakukan puasa ketika sedang berada di atas perahu bersama umatnya ketika banjir bandang besar terjadi.

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berpuasa ketika Raja Namruz memerintahkan pengumpulan kayu bakar untuk membakar diri Nabi Ibrahim. Ketika beliau dilemparkan ke dalam api yang berkobar beliau dalam keadaan berpuasa sampai akhirnya Allah memerintahkan agar api itu menjadi dingin dan tidak sedikitpun membakarnya. Nabi Yusus ‘alaihissalam juga berpuasa ketika sedang menjalani masa tahanan akibat difitnah telah berbuat tidak senonoh dengan Zulaikha. Nabi Yunus ‘alaihissalam berpuasa ketika berada dalam perut ikan paus. Nabi Ayub ‘alaihissalam yang diuji dengan banyak cobaan juga berpuasa sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Demikianlah puasa para ahli Kitab dan para Nabi dan Rasul sebelum Nabi Muhammad SAW. Boleh dikatakan ibadah puasa hampir dilakukan oleh para Nabi dan umat-umat sebelum Islam. Yang membedakannya hanya pada tata cara atau kaifiyat puasanya. Tujuannya sama yaitu berusaha mendekatkan diri kepada Allah SWT

Tujuan berpuasa menurut al qur’an

Tujuan utama berpuasa menurut Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 183) adalah agar manusia mencapai derajat takwa (la'allakum tattaqun), yaitu meningkatkan ketaatan, membentuk karakter disiplin, dan menahan diri dari hal-hal yang dilarang Allah.
Puasa adalah madrasah ruhani yang mendidik hati, jiwa, dan akhlak seorang mukmin. Jika puasa dilakukan sesuai dengan tujuan ayat ini, maka ia akan melahirkan perubahan spiritual yang nyata setelah Ramadhan berlalu

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update